❄️ Berlakunya Hukum Pidana Menurut Tempat
Locus Delicti, Locus (inggris) yang berarti lokasi atau tempat, secara istilah yaitu berlakunya hukum pidana yang dilihat dari segi lokasi terjadinya perbuatan pidana. Sedangkan Tempus delicti, yaitu berdasarkan waktu, untuk menentukan apakah suatu undang-undang dapat diterapkan terhadap suatu tindak pidana, atau dengan kata ain berlakunya
Dalam bahasa asing terminologi ini akan lebih jelas, misalnya algemene rechlehre/general jurisprudence. Prancis sendiri memakai istilah theorie general du Droit, yang diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia menjadi ajaran hukum umum. Rechtsleer diterjemahkan sebagai ajaran hukum, Wetenschapsleer diterjemahkan menjadi ajaran ilmu dari hukum.
Bahwa suatu perbuatan menurut hukum yang hidup harus dianggap suatu perbuatan pidana dan yang ada bandingannya dalam Kitab Hukum Pidana Sipil, maka dianggap diancam dengan hukuman yang sama dengan hukuman bandingannya yang paling mirip kepada perbuatan pidana itu. b. Pasal 27 ayat (1) Undang-undang No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuanketentuan
Berdasarkan kepustakaan Ilmu Hukum, hukum dapat di golongkan atau diklasifikasikan sebagai berikut. Penggolongan Hukum Berdasarkan Kepustakaan Ilmu Hukum. 1. Hukum Berdasarkan Sumbernya. Hukung undang – undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang – undangan,
Adapun dalam hukum pidana Islam ketentuan mengenai batas-batas berlakunya ketentuan pidana dapat dilihat dalam teori para imam madzhab. Hanafi menekankan aspek tempat sebagai dasar pemberlakuan hukum (asas teritorial). Abu Yusuf melihat aspek kewarganegaran pelaku kejahatan sebagai dasar diberlakuknnya hukum pidana (asas personalitas ).
Oleh: Muhammad Rasyid Ridha S.*. Pengacara Publik LBH Jakarta. Dalam Negara Hukum Modern, setiap perbuatan warga negara dan pejabat negara dibatasi oleh hukum secara jelas. Namun apa jadinya bila Negara Hukum hari ini hendak dibawa untuk melampaui dan mengaburkan batas-batas kepastian hukum atas nama pluralisme hukum, relativisme hukum, hukum
pengadilan telah diatur di dalam Bab X Pasal 84-88 KUHAP. Sedangkan pengertian berlakunya undang-undang pidana berkaitan erat dengan jangkauan efektivitas berlakunya undang-undang hukum pidana suatu negara. Hal ini telah diatur dalam Pasal 1 (menurut waktu) dan Pasal 2-9 (menurut tempat).
5. Definisi Hukum Pidana • Menurut MEZGER hukum pidana dapat didefinisikan sebagai berikut : “aturan hukum, yang mengikatkan kepada suatu perbuatan yang memenuhi syarat- syarat tertentu suatu akibat yang berupa pidana”. • Jadi definisi itu hukum pidana berpokok pangkal pada : 1. Perbuatan yang memenuhi syarat tertentu; 2.
sebagai perbuatan yang melanggar sesuatu yang dilarang oleh hukum pidana maupun perbuatan yang mengabaikan sesuatu yang diharuskan. Penerapan hukum pidana atau suatu perundang-undangan pidana berkaitan dengan waktu dan tempat perbuatan dilakukan. Berlakunya Hukum Pidana menurut waktu menyangkut penerapan hukum pidana dari segi lain.
Penegakan hukum tindak pidana siber tidak terlepas dengan yurisdiksi, terutama mengenai ruang berlakunya hukum pidana menurut tempat (yurisdiksi teritorial). Luas dan tersebarnya potensi locus delicti dalam tindak pidana siber akan menimbulkan masalah berkaitan dengan prinsip yurisdiksi atau terjadi konflik yurisdiksi.
hukum menurut tempat berlakunya. Mar 23, 2015 • 2 likes • 15,114 views. Download Now. Download to read offline. B.
Berlakunya hukum pidana meurut tempat ini dikenal ada 4 (empat) macam asas yaitu sebagai berikut: Bab ii berlakunya hukum pidana menurut waktu dan tempat. 2 Reviews · Cek Harga: Shopee.co.id Bersifat mengatur, karena hukum memuat peraturan peraturan berupa perintah atau larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi.
tFvH.
berlakunya hukum pidana menurut tempat