🥊 Penetapan Ahli Waris Pengadilan Negeri

Saadidan hinggadiajukannya perkara ini tidak ada pihak lain yang mengaku sebagaiahli waris almarhumah, selain yang tersebut diatas serta tidak adapihak manapun yang menyatakan keberatan atas diri para Pemohonsebagai ahli waris.Bahwa permohonan penetapan ahli waris dan pembagiannya ini paraPemohon ajukan adalah untuk pengurusan pengembalian tabunganhaji almarhumah yang belum digunakannya di Pernyataanyang dibuat tersebut dapat dimintakan untuk disahkan tanda tangannya oleh Ketua Pengadilan Negeri. 2. Setelah membacakan dan menjelaskan surat pernyataan tersebut dihadapan para pihak, Ketua Pengadilan Negeri atau Hakim yang ditunjuk mengesahkan tanda tangan mereka berdasarkan ketentuan Pasal 2 (1) Stbld. 1916-46 dengan cara, dibawah ContohSurat Permohonan Akta Kematian di Pengadilan Negeri - Untuk Penerbitan Akta Kematian untuk kematian yang sudah lama terjadi / lebih dari 10 (sepuluh) tahun, Penerbitan Akta Kematian pihak keluarga (Ahli waris) harus terlebih dahulu mendapatkan penetapan Pengadilan; Tanpa adanya Penetapan dari Pengadilan mengenai status kematian seseorang tersebut, Pihak Dukcapil tidak akan memproses SuratGugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Depok (di Posbakum) Catatan: Diajukan ketika tidak ada sengketa antar ahli waris dan semua ahli waris setuju untuk pengajuan penetapan ahli waris di Pengadilan Agama. Semua Fotokopi persyaratan yang dilampirkan harus dileges (nazegelen) di kantor pos kecuali KTP. Pengampunan. Wali Adhol. Aktakematian yang terlambat diurus oleh pihak keluarga atau ahli waris dalam jangka waktu yang ditentukan oleh undang-undang juga harus melalui proses persidangan; harus terlebih dahulu mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri; Baca Juga : Syarat dan Contoh Surat Permohonan Perubahan Kutipan Akta Nikah Atau Akta Perkawinan. Jika tidak 1 Akta ini dibuat oleh ahli waris almarhum, yang berupa suatu surat pemyataan bahwa dia mereka adalah ahli waris, dengan menyebutkan kedudukan masing- masing dalam hubungan keluarga yang telah meninggal. Pernyataan yang dibuat tersebut dapat dimintakan untuk disahkan tanda tangannya oleh Ketua Pengadilan Negeri. 2. Ktpdan kartu keluarga ahli waris yang di indonesia ;; Dengan ini saya ahli waris dari almarhum buyut amat kasan yang telah meninggal dunia pada tahun 1945 sebagaimana disebutkan dalam surat . Yang bertanda tangan dibawah ini :. Bapak ketua pengadilan negeri pati. Akta kelahiran ahli waris ;; Persyaratan pengajuan penetapan ahli waris. PersyaratanSurat Keterangan Ahli Waris Surat permohonan yang ditujukan Kepada Ketua PN Tabanan (materai Rp.10.000). Fotokopi kartu keluarga Fotokopi akta kematian Silsilah keluarga Fotokopi KTP Fotokopi akta perkawinan (almarhum) / surat keterangan perkawinan / menikah (dari desa / lurah) Fotokopi buku rek. Tabungan yang akan dicairkan Untukpenetapan ahli waris beragama Islam, penetapan dibuat Pengadilan Agama berdasarkan permohonan dari ahli waris. Hal ini sesuai dengan Pasal 49 huruf b Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama. Sementara itu, untuk penetapan ahli waris beragama selain Islam, Pengadilan Negeri yang akan membuatnya. KetahuiSyarat, Biaya dan Langkah Penetapan Ahli Waris #1 Ahli Waris Memiliki Cukup Usia #2 Silsilah Ahli Waris Jelas #3 Menyiapkan Beberapa Bukti Surat Dalam Sidang #4 Mengurus Beberapa Biaya Keperluan Sidang #5 Menyediakan Bukti Saksi #6 Kehadiran Semua Anggota Ahli Waris #7 Diserahkan Pada Orang Berwenang yang Kompeten Ternyatahal ini diperbolehkan, selama ahli waris atau wali memiliki Surat Penetapan Perwalian Anak yang telah disahkan oleh Pengadilan Negeri setempat. Selanjutnya, wali harus mengajukan surat izin penjualan harta benda milik anak asuh di bawah umur. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, tidak disebutkan bahwa pengalihan hak milik dari anak di Bapakketua pengadilan negeri pati. Penetapan ahli waris dapat dikabulkan dalam suatu gugatan mengenai warisan . Yang bertanda tangan dibawah in i:. Syarat untuk permohonan legalisasi surat keterangan ahli waris antara lain :. Fotokopi surat kematian pewaris, dan yang lainnya yang juga sudah meninggal dunia, pada kertas ukuran a4, di bubuhi vxETgy1. Bila anda seorang ahli waris ingin mengurus penjualan suatu harta warisan yang ditinggalkan oleh pewaris, maka biasaya notaris membutuhkan dokumen-dokumen legalitas yang salah satunya adalah “Surat Keterangan Waris atau Penetapan Waris atau Putusan Pengadilan bila terdapat sengketa”. Surat Keterangan Waris Surat Keterangan Waris ini dapat diartikan sebagai keterangan tertulis yang didalamnya menunjuk pihak-pihak yang berhak atas harta warisan dari pewaris. Artinya, pihak-pihak yang berhak atas warisan tersebut itulah yang mempunyai hak melakukan perbuatan hukum terhadap harta warisan termasuk menjualnya. Dalam hukum pembuktian, surat ini dapat diketerogikan sebagai surat dibawah tangan, karena tidak dibuat dihadapan notaris. Namun tidak adanya kewajiban membuat Surat Keterangan Waris di notari dikarenakan dalam aturannya telah menegaskan bagi mereka yang bergolongan orang asli indonesia Pribumi, maka pembuatan Surat Keterangan Warisnya tidak harus di notaris, namun cukup dikuatkan dari kepala desa/ kelurahan atau camat. Adapun dasar hukum pembuatan Surat Keterangan Waris tersebut diatur dalam Pasal 111 ayat 1 huruf c butir 4 Peraturan Menteri Agraria/BPN No. 3/ 1997 tentang Kententuan Pelaksanaan PP No. 22/ 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yaitu pada prinsipnya sebagai berikut Untuk Warga Negara Indonesia Asli Surat Keterangan Waris dibuat oleh para ahli waris dengan saksi 2 dua orang dan dikuatkan dari Kepala Desa/ Keluarahan dan Camat tempat tinggal pewaris pada saat meninggal dunia; Untuk Warga Indonesia Keturunan Tionghoa Surat Keterangan warisnya dibuat dihadapan notaris, sehingga nantinya berbentk Akta Keterangan Hak Mewaris; Untuk Warganegara Indonesia Keturunan Timur Asing lainnya Surat keterangan waris dibuat di Balai Harta Peninggalan. Penetapan Waris Pengadilan Penetapan waris merupakan salah satu produk yang dikeluarkan pengadilan yang didalamnya menunjuk siapa-siapa saja berhak untuk mendapatkan hak warisan dari pewaris yang telah meninggal dunia. Dari segi isi, penetapan waris dan surat keterangan waris dapat dikatakan sama, hal tersebut dikarenakan didalamnya sama-sama berisi penunjukan pihak-pihak berhak untuk mendapatkan hak warisan dari pewaris yang telah meninggal dunia. Namun perbedaaannya hanya dapat dilihat dari segi pembuatannya saja. Surat Keterangan Waris tidak harus kepengadilan untuk mengurusnya. Sedangkan Penetapan waris harus ke pengadilan untuk mengurusnya. Untuk mengurus Penetapan Waris di pengadilan, maka pihak yang mengajukan adalah para ahli waris dengan melampirkan bukti-bukti yang dibutuhkan pengadilan. Dalam pengajukan permohonan penetapan waris ini tidak ada lawan, karena sifatnya permohonan voluntair. Dari segi pembuktian, Penetapan waris dari pengadilan ini kuat dan mengikat sepanjang tidak diajukan pembatalan dari ahli waris lain atau pihak ketiga di Pengadilan. Adapun dasar hukum penetapan waris ini diatur juga dalam Pasal 111 ayat 1 huruf c butir 3 Peraturan Menteri Agraria/BPN No. 3/ 1997 tentang Kententuan Pelaksanaan PP No. 22/ 1997 tentang Pendaftaran Tanah , yaitu ” Surat tanda bukti sebagai ahli waris dapat berupa yang salah satunya adalah Penetapan Hakim/Ketua Pengadilan “. Dengan demikian, bila ahli waris ingin melakukan penjualan atau pengalihan terhadap harta warisan dari pewaris, maka ia dapat mengajukan permohonan penetapan ahli waris bila notaris menginginkan syarat tersebut. Putusan Pengadilan Sengketa Warisan Putusan pengadilan mengenai sengketa waris merupakan salah satu produk pengadilan selain “Penetapan Pengadilan”. Bila di “Penetapan Pengadilan” tidak mengandung sengketa, sedangkan untuk “Putusan Pengadilan” ini mengandung sengketa. Sengketa waris dapat diartikan sebagai perselisihan yang timbul antara ahli waris mengenai pembagian warisan yang ditinggalkan oleh pewaris. Umumnya sengketa waris itu terjadi dikarenakan Adanya pihak yang tidak berhak masuk sebagai ahli waris, Pembagian warisan dianggap tidak adil oleh ahli waris, atau Adanya penggelapan atau penjualan atau pengalihan harta warisan oleh salah satu ahli waris Adapun dasar hukum pengajukan sengketa waris di Pengadilan adalah sebagai berikut Untuk yang beragama Islam, sengketa waris diajukan ke Pengadilan Agama berdasarkan Pasal 188 KHI ” Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada diantara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian warisan.” Untuk beragama Non-Muslim, sengketa waris diajukan ke Pengadilan Negeri berdasarkan Pasal 834 KUHPerdata ”Tiap-tiap waris berhak mengajukan gugatan guna memperjuangkan hak warisnya, terhadap segala mereka, yang baik atas dasar hak yang sama, baik tanpa dasar sesuatu hak pun menguasai seluruh atau sebagian harta peninggalan, seperti pun terhadap mereka, yang secara licik telah menghentikan penguasaannya. Dia boleh memajukan gugatan itu untuk seluruh warisan, jika ia adalah waris satu-satunya, atau hanya untuk sebagian jika ada berapa waris lainnya.” ________ Bila ingin mengajukan permohonan penetapan waris atau gugatan sengketa warisan di Pengadilan maka silahkan hubungi kami di Legal Keluarga Telepon/ WhatsApp 0813-8968-6009 Email klien Sengketa waris kerap terjadi akhir-akhir ini, salah satu faktor penyebab terjadinya hal tersebut karena adanya permasalahan dalam penentuan siapakah yang berhak menjadi ahli waris. Untuk menajdi ahli waris yang sah dan diakui secara hukum dapat dilakukan dengan mengajukan Permohonan penetapan ahli waris di Pengadilan Negeri PN biasanya diajukan oleh warga negara Indonesia selain penganut/beragama Islam. A&A law office merupakan kantor pengacara yang berpengalaman dalam membantu untuk mengajukan permohonan penetapan ahli waris di Pengadilan Negeri bagi warga negara Indonesia yang beragama selain Islam. Hukum Waris yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata “KUHPerdata”, berlaku untuk golongan WNI Timur Asing Tionghoa, yang bukan beragama Islam. Pasal 832 KUH Perdata mengatur bahwa Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau istri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini. Bila keluarga sedarah dan suami atau istri yang hidup terlama tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang-utang orang yang meninggal tersebut, sejauh harga harta peninggalan mencukupi untuk itu. Dalam Pasal 852 KUHPerdata dinyatakan antara lain bahwa Ahli waris adalah anak-anak atau sekalian keturunan mereka, biar dilahirkan dari lain-lain perkawinan sekalipun, mewaris dari kedua orang tua, kakek nenek atau semua keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus keatas dengan tiada perbedaan antara laki atau perempuan dan tiada perbedaan antara kelahiran lebih mewaris kepala demi kepala jika dengan si meninggal mereka bertalian keluarga dalam derajat kesatu dan masing-masing mempunyai hak karena diri sendiri; mereka mewaris pancang demi pancang, jika sekalian mereka atau sekedar sebagian mereka bertindak sebagai halnya mengenai warisan seorang suami atau istri yang meninggal terlebih dahulu, si istri atau suami yang hidup terlama dipersamakan dengan seorang anak yang sah dari yang meninggal. Berdasarkan ketentuan di atas berarti anak-anak keturunan berhak mewaris dari orang tua atau kakek-nenek dan keluarga sedarah dengan jumlah bagian yang sama. Begitu pula istri, memiliki hak dan besaran warisan seperti halnya anak sah. Bagi Anda yang memiliki permasalahan dalam pembagian harta warisan dapat menghubungi kami melalui Telpon/WA di +62 812-4637-3200 Baca Juga Pengacara Perkara Perdata Pengacara Sengketa Tata Usaha Negara Pengacara Perceraian ADVOKAT / LAWYER / PENGACARA WARIS Punya tanah atau properti merupakan dambaan setiap orang, namun pada kenyataannya terkadang ada beberapa masalah terkait kepemilikan properti yang harus diselesaikan. Salah satunya adalah penyelesaian sengketa waris, dimana terdapat sejumlah penumpang yang harus memperoleh hak atas kepemilikan tanah atau properti. Nah, dalam hal ini surat keterangan ahli waris menjadi sangat penting sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi. Surat keterangan ini sebenarnya tidak hanya berlaku dalam penyelesaian sengketa waris, namun juga bisa digunakan sebagai persyaratan pada berbagai hal seperti pencairan asuransi atau penyelesaian klaim dalam BPJS. Berikut ini akan dijelaskan secara detail mengenai Surat Keterangan Ahli Waris, mulai dari apa itu, mengapa dibutuhkan, kapan dibutuhkan, dimana mendapatkannya, kelebihan dan kekurangan, hingga cara membuatnya beserta contoh surat keterangan ahli waris. Apa itu Surat Keterangan Ahli Waris? Surat Keterangan Ahli Waris merupakan surat resmi yang mengonfirmasikan pengakuan pihak keluarga atau penumpang waris tentang siapa saja ahli waris yang terkait dengan harta warisan. Surat keterangan ini dipakai sebagai salah satu bukti kesetaraan dan kebenaran oleh aparat yang menggunakan bukti atau dokumen tersebut. Mengapa Dibutuhkan Surat Keterangan Ahli Waris? Ada beberapa alasan kenapa Surat Keterangan Ahli Waris penting dalam penyelesaian sengketa harta warisan atau klaim dalam BPJS. Salah satu alasannya adalah untuk mengetahui siapa saja yang berhak atas harta warisan. Tidak jarang terjadi persaingan dalam klaim warisan, apabila hanya ada kesepakatan lisan pemilik sah atau keluarga tanpa memiliki bukti yang valid. Oleh karena itu, dibutuhkan surat keterangan ahli waris sebagai bukti yang sah dan dapat diterima agar tidak ada lagi sengketa di masa depan. Selain itu, surat keterangan ahli waris juga dibutuhkan sebagai syarat dalam pencairan asuransi atau klaim dalam BPJS, dimana dapat membantu mempermudah proses penyelesaian klaim tersebut. Kapan Dibutuhkan Surat Keterangan Ahli Waris? Surat keterangan ahli waris seringkali diperlukan dalam beberapa hal, antara lain 1. Penyelesaian sengketa warisan 2. Penyelesaian klaim dalam BPJS 3. Penyelesaian klaim asuransi Dimana Mendapatkan Surat Keterangan Ahli Waris? Surat Keterangan Ahli Waris dapat didapatkan dari Kelurahan atau Kecamatan setempat. Namun, sebelum pergi ke Kantor Kelurahan atau Kecamatan, pastikan ada beberapa dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat pengajuan. Dokumen yang harus disiapkan antara lain 1. Fotokopi KTP semua ahli waris yang ditunjuk 2. Fotokopi aktakelahiran atau KK 3. Surat pengantar dari RT dan RW setempat 4. Surat Kuasa bila yang mendaftar bukan ahli waris langsung 5. Dokumen lain yang dibutuhkan Setelah semua dokumen lengkap, baru bisa mengajukan dan mengisi formulir yang disediakan oleh Kantor Kelurahan atau Kecamatan setempat. Kelebihan Dan Kekurangan Surat Keterangan Ahli Waris Dalam penyelesaiannya, Surat Keterangan Ahli Waris memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan. Berikut ini beberapa kelebihan dan kekurangan Surat Keterangan Ahli Waris. Kelebihan 1. Membuat penyelesaian menjadi lebih adil dan jelas 2. Menjaga ketertiban dan keamanan dalam klaim warisan atau klaim BPJS 3. Dapat digunakan dalam berbagai situasi dan keperluan Kekurangan 1. Dalam pengurusannya memerlukan biaya untuk pengurusan dan pengecekan dokumen 2. Memerlukan waktu yang cukup lama untuk pengurusannya Bagaimana Cara Membuat Surat Keterangan Ahli Waris? Untuk membuat Surat Keterangan Ahli Waris, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan sebagai berikut 1. Persiapan dokumen Persiapan dokumen adalah langkah awal dalam pembuatan Surat Keterangan Ahli Waris. Pastikan Anda sudah mempersiapkan dokumen seperti fotokopi KTP semua ahli waris yang ditunjuk, fotokopi aktakelahiran atau KK, surat pengantar dari RT dan RW setempat, dan surat kuasa bila yang mendaftar bukan ahli waris langsung. 2. Kunjungi kantor kelurahan atau kecamatan Setelah semua dokumen siap, langsung kunjungi Kantor Kelurahan atau Kecamatan setempat dan minta formulir yang sudah disediakan. Isi formulir sesuai dengan petunjuk yang sudah tersedia. 3. Pembayaran biaya pengurusan Setelah mengisi formulir tersebut, Anda harus membayar biaya pengurusan ke pihak Kantor Kelurahan atau Kecamatan setempat. Pastikan biaya tersebut sesuai dengan ketentuan yang sudah ada. 4. Proses pengurusan Setelah biaya terbayar, document yang disiapkan akan diperiksa oleh petugas. Kemudian proses pengurusan akan dijalankan hingga surat keterangan ahli waris selesai diproses. Contoh Surat Keterangan Ahli Waris Berikut ini contoh Surat Keterangan Ahli Waris yang sudah dilengkapi dengan isi dan struktur surat yang benar. SURAT KETERANGAN AHLI WARIS Nomor XXXX/XXXX/XXXXX Yang bertanda tangan di bawah ini Nama [Nama yang mengeluarkan surat keterangan] Jabatan [Jabatan yang mengeluarkan surat keterangan] Alamat [Alamat kantor, kelurahan atau kecamatan] Dengan ini menerangkan bahwa 1. Nama Ayah [Nama ayah yang meninggal] Nama Ibu [Nama ibu yang meninggal] 2. Bahwa almarhum/ almarhumah [Nama lengkap] bertindak sebagai kepala keluarga dan telah berpindah alam pada tanggal [Tanggal wafat almarhum/ almarhumah] di [Tempat kediaman almarhum/ almarhumah] 3. Bahwa almarhum/ almarhumah [Nama lengkap] tidak meninggalkan wasiat atau hibah yang perlu dipenuhi oleh ahli waris, berdasarkan akta kematian. 4. Bahwa ahli waris dari almarhum/ almarhumah [Nama lengkap] adalah sebagai berikut a. Nama [Nama lengkap sesuai dokumen] Alamat [Alamat lengkap sesuai dokumen] Hubungan Keluarga Ayah/ Ibu/ Suami/ Istri/ anak/ kakak/ adik/ kakek/ nenek dari almarhum/ almarhumah [Nama lengkap] b. Nama [Nama lengkap sesuai dokumen] Alamat [Alamat lengkap sesuai dokumen] Hubungan Keluarga Ayah/ Ibu/ Suami/ Istri/ anak/ kakak/ adik/ kakek/ nenek dari almarhum/ almarhumah [Nama lengkap] c. Nama [Nama lengkap sesuai dokumen] Alamat [Alamat lengkap sesuai dokumen] Hubungan Keluarga Ayah/ Ibu/ Suami/ Istri/ anak/ kakak/ adik/ kakek/ nenek dari almarhum/ almarhumah [Nama lengkap] 5. Demikian surat keterangan ahli waris ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan dapat dipergunakan sebagai bukti yang sah. Declarsan [Nama lengkap dan tanda tangan] Demikianlah informasi lengkap mengenai Surat Keterangan Ahli Waris, mulai dari apa itu, mengapa dibutuhkan, kapan dibutuhkan, dimana mendapatkannya, kelebihan dan kekurangan, hingga cara membuatnya beserta contoh surat keterangan ahli waris. Jangan lupa, pastikan dokumen yang dibutuhkan lengkap sebelum mengurus Surat Keterangan Ahli Waris agar proses pengurusan dapat berjalan lebih cepat dan lancar. Semoga informasi ini bermanfaat.

penetapan ahli waris pengadilan negeri